You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pramono Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka DKI Jakarta
photo Reza Pratama Putra - Beritajakarta.id

42 Anggota Paskibraka DKI Jakarta Dikukuhkan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung secara resmi mengukuhkan 42 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025.

"saya kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,"

Acara pengukuhan berlangsung khidmat di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/8).

"Dengan ini saya kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang akan bertugas di Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 17 Agustus tahun 2025," ujar Pramono.

42 Paskibraka Jakarta Barat Dikukuhkan

Dikatakan Pramono, 42 anggota Paskibraka ini telah melalui proses seleksi terbuka yang diikuti oleh peserta dari berbagai wilayah di Jakarta. Para Paskibraka terpilih akan bertugas hingga 1 Juni 2026.

"Mudah-mudahan mereka akan bertugas pada tanggal 17 besok di Balai Kota, mudah-mudahan berjalan dengan baik," ujarnya.

Terkait rangkaian acara peringatan HUT Kemerdekaan RI, Gubernur Pramono menyampaikan akan menghadiri dua upacara, yakni di Balai Kota DKI Jakarta sebagai inspektur upacara dan di Istana Negara sebagai peserta upacara.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk memeriahkan hari kemerdekaan, baik di Balai Kota maupun di tingkat kota dan kabupaten.

"Kegiatannya memeriahkan menyambut kemerdekaan ini dengan berbagai acara yang diadakan termasuk dinas masing-masing," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7385 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1283 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1185 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1027 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye931 personBudhi Firmansyah Surapati